Sekretariat RW.09,
Pada tanggal 25 Juni 2013 bertempat di Aula Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, telah diadakan kegiatan acara Sarasehan Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Ketertiban Umum dengan tema Pemberdayaan Masyarakat dalam Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah.
Hadir pada acara tersebut Wakil Camat Kemayoran Bapak H. Nursanto Msi, SATPOL PP DKI Jakarta, Para Ketua RT & RW, Ormas Se-Kecamatan Kemayoran. Dalam Sarasehan tersebut dibahas mengenai peran serta masyarakat dalam melakukan ketertiban umum di dukung oleh SATPOL PP di tiap-tiap wilayah yang diatur dalam Perda No.8 Tahun 2007.
Perda No.8 Tahun 2007 tersebut, mengatur segala masalah ketertiban umum yang mana terdapat aturan yang sebagian masyarakat atau pengurus wilayah belum memahami, sehingga banyak kejadian atau pelanggaran aturan yang yang terjadi berlaku di masyarakat tidak tersosialisasi dengan baik.
Yang banyak jadi pertanyaan, kenapa Perda No.8 Tahun 2007 ini baru diberitahukan sekarang kepada pengurus RT/RW ??? kalau sebelumnya dikeluarkan pada tahun tersebut mungkin permasalahan2 di wilayah yang mengganggu ketertiban umum dapat di cegah melalui pemberitahuan ke masyarakat tentang peraturan dan larangan ketertiban umum.
Untuk itu kami sebagai pengurus RW menghimbau kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk memberikan pedoman mengenai peraturan atau Undang-undang yang berlaku dimasyarakat, sehingga masyarakat dapat mengerti dan memahami dalam melakukan sesuatu yang berdampak pada ketertiban umum. semoga>>>
Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Kota Administrasi Jakarta Pusat Telp : +62-21 42874072
Info Sekretariat RW.09
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar